Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Opini Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Kementerian Pariwisata |
| Tanggal Terbit | 13 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.0000.012 |
Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) merupakan inisiatif yang dibangun dalam upaya meningkatkan kesadaran nasional untuk membentuk ekosistem kepariwisataan yang memiliki keberlanjutan dan ketahanan tinggi, sehingga mengakselerasi pembangunan kepariwisataan nasional serta diharapkan dapat meningkatkan pembangunan pariwisata Indonesia di tingkat global. Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional merupakan wadah untuk mengukur besaran peran Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem kepariwisataan yang mengacu pada turunan indikator Travel & Tourism Development Index (TTDI) Global (versi WEF) yang relevan.
Kebijakan dan inovasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terkait destinasi, pengembangan SDM, promosi, pengembangan fasilitas, dan pengelolaan destinasi dapat mendorong perbaikan peringkat TTDI Indonesia secara global maka dari itu perlu dilakukan pengukuran kepariwisataan nasional melalui Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN). Pelaksanaan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) 2026 diharapkan dapat memberikan manfaat:
- Memetakan prospek potensi pembangunan pariwisata pada tingkat nasional, sebagai acuan dalam pembuatan program pengembangan pariwisata di Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran nasional terkait ekosistem pembentuk pembangunan pariwisata di tingkat provinsi.
- Mendorong peningkatan peringkat Indonesia pada TTDI.
Kerangka penilaian IPKN 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata Nomor SK/7/HK.01.02/MP/2026 Tahun 2026 tentang Kerangka Penilaian IPKN yang akan menggunakan indikator bersumber dari data sekunder dan penggunaan survei opini publik pada indikator primer. Indikator primer yang berjumlah 26 bersumber dari survei opini publik sedangkan indikator sekunder yang berjumlah 73 bersumber dari Kementerian/Lembaga dan institusi lainnya yang terkait.
Dalam mendukung pelaksanaan IPKN 2026 diperlukan survei opini untuk mendapatkan data indikator primer dari pelaku usaha pariwisata dan lainnya, yang selanjutnya akan dilakukan pengolahan data lebih lanjut sesuai dengan metodologi perhitungan indeks. Dengan demikian, pelaksanaan perhitungan indeks IPKN ini, akan menghasilkan dampak yang positif dalam pembangunan kepariwisataan tingkat nasional, sehingga ke depannya akan selaras dengan proses pengukuran pembangunan kepariwisataan pada tingkat global sebagaimana dalam kerangka TTDI.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan IPKN, tujuan dari IPKN adalah untuk mendukung peningkatan peringkat Indonesia dalam TTDI serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas pembangunan kepariwisataan nasional. Dengan demikian, berbagai permasalahan, potensi, dan karakteristik ekosistem pembangunan kepariwisataan di masing-masing wilayah dapat teridentifikasi dan terakomodasi secara sistematis dan komprehensif. IPKN menjadi instrumen pengelolaan kepariwisataan yang terukur dan berkelanjutan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya kepariwisataan nasional.
Tujuan kegiatan Survei Opini IPKN adalah untuk memperoleh data primer yang akurat, mutakhir, dan representatif dari pelaku usaha pariwisata di seluruh provinsi sebagai dasar penyusunan indikator primer dalam IPKN Survei ini bertujuan mengukur persepsi dan pengalaman responden terhadap berbagai aspek pembangunan kepariwisataan, melengkapi serta memvalidasi data sekunder yang tersedia, serta menghasilkan basis data yang kredibel untuk mendukung proses analisis, penilaian, dan scoring IPKN. Selain itu, hasil survei diharapkan dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan, evaluasi kinerja pembangunan pariwisata, serta penguatan daya saing sektor pariwisata secara berkelanjutan di tingkat nasional maupun daerah.
Adapun indikator yang dihasilkan dari kegiatan survei opini IPKN 2026, yaitu:
- Supremasi Hukum
- Beban Peraturan Pemerintah Daerah
- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menjamin Iklim Usaha
- Kebijakan Perizinan Terkait Investasi
- Kemudahan Mematuhi Sistem Perpajakan Daerah
- Akses Pembiayaan UMKM
- Keandalan Layanan Kepolisian
- Kualitas Pendidikan Menengah
- Kualitas Pendidikan Tinggi
- Kebijakan Perekrutan dan Retensi Karyawan
- Kemudahan Mencari Karyawan Terampil di Pasar Tenaga Kerja Lokal
- Fleksibilitas Pengaturan Kerja
- Kesetaraan dalam Mendapatkan Kesempatan Bekerja
- Penggunaan Platform Digital dalam Menyediakan Layanan Transportasi dan Pengiriman
- Penggunaan Platform Digital dalam Menyediakan Layanan Hotel, Restoran, dan Aktivitas Rekreasi
- Layanan Pariwisata yang Memadai
- Efisiensi Pelayanan Transportasi Udara
- Kualitas Infrastruktur Jalan
- Efisiensi Layanan Transportasi Kereta Api
- Efisiensi Pelayanan Transportasi Umum
- Efisiensi Pelayanan Transportasi Pelabuhan Penumpang (jika ada)
- Kualitas Kota dan Pusat Kota
- Investasi dalam Energi dan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Pengawasan Terkait Pencemaran Limbah Terhadap Lingkungan
- Perlindungan yang Memadai Terhadap Alam
- Sebaran Wisatawan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
17 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
12 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
15 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Supremasi Hukum | Prinsip bahwa hukum merupakan kekuasaan tertinggi, sehingga tidak ada kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang dan setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum. Indikator ini mencerminkan perlindungan hak milik, efektivitas lembaga peradilan, dan integritas pemerintahan. Diukur melalui Rata-rata dari Indikator: 1. Perlindungan Hak Milik Aset, 1-7 2. Sistem Hukum dan Peradilan dalam Menyelesaikan Perselisihan Perusahaan, 1-7 3. Pengajuan Bantahan/Keberatan terkait Kebijakan dan Peraturan yang Ada, 1-7 4. Tingkat Integritas dan Potensi Risiko Korupsi, 0-100 (Terbaik) | 2026 |
| 2 | Beban Peraturan Pemerintah Daerah | Peraturan pemerintah dan persyaratan administratif seperti izin, pelaporan, dan undang - undang. Indikator ini menggambarkan kemudahan bisnis usaha di suatu provinsi dalam menghadapi/mengikuti beban pemerintah daerah. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana kemudahan perusahaan-perusahaan di Provinsi anda dalam mematuhi peraturan pemerintah dan persyaratan administratif (misalnya izin, pelaporan, undang-undang)? [1- Sangat Sulit s.d. 7- Sangat Mudah dan Efisien]” | 2026 |
| 3 | Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menjamin Iklim Usaha | Menggambarkan kebijakan pemerintah provinsi dalam memastikan stabilitas lingkungan usaha Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana kebijakan Pemerintah Provinsi anda dalam memastikan stabilitas lingkungan berusaha? (Stabilitas lingkungan berusaha mencakup upaya pemerintah daerah dalam menjaga kondisi persaingan dan keberlanjutan usaha) [1- Sangat Tidak Baik s.d. 7- Sangat Baik]” | 2026 |
| 4 | Kebijakan Perizinan Terkait Investasi | Menggambarkan seberapa ketatnya kebijakan yang mengatur investasi di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana peraturan dan kebijakan yang mengatur investasi di Provinsi anda? [1- Sangat Dibatasi dengan Ketat s.d. 7- Tidak Dibatasi Sama Sekali]” | 2026 |
| 5 | Kemudahan Mematuhi Sistem Perpajakan Daerah | Menggambarkan kemudahan mematuhi perpajakan daerah. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Sejauh mana sistem perpajakan (prosedur dan mekanisme) di Provinsi anda dapat dipatuhi? [1- Sangat Sulit s.d. 7- Sangat Mudah dan Efisien]" | 2026 |
| 6 | Akses Pembiayaan UMKM | Menggambarkan kemudahan akses pembiayaan operasional terhadap UMKM oleh Pemerintah Provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana Pemerintah Provinsi anda dalam pemberian akses pembiayaan operasional terhadap UMKM? (1 - Sangat Sulit s.d. 7 - Sangat Mudah dan Efisien).” | 2026 |
| 7 | Keandalan Layanan Kepolisian | Menggambarkan keandalan layanan kepolisian di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana keandalan kepolisian di Provinsi anda dalam penegakkan hukum dan ketertiban? (1 - Tidak Dapat Diandalkan Sama Sekali s.d. 7 - Sangat Dapat Diandalkan).” | 2026 |
| 8 | Kualitas Pendidikan Menengah | Menggambarkan kualitas sistem pendidikan menengah di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana kualitas sistem pendidikan menengah di provinsi anda dalam memenuhi kebutuhan perekonomian yang kompetitif? (1- Sangat Tidak Baik s.d. 7- Sangat Baik).” | 2026 |
| 9 | Kualitas Pendidikan Tinggi | Menggambarkan kualitas sistem pendidikan tinggi di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana kualitas sistem pendidikan tinggi di provinsi anda dalam memenuhi kebutuhan perekonomian yang kompetitif? (1 - Sangat Tidak Baik s.d. 7 - Sangat Baik)." | 2026 |
| 10 | Kebijakan Perekrutan dan Retensi Karyawan | Menggambarkan fleksibilitas peraturan perekrutan dan pemutusan hubungan kerja di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana peraturan di provinsi anda terkait fleksibilitas perekrutan dan pemutusan hubungan kerja? (1- Sangat Sulit s.d. 7- Sangat Mudah dan Efisien).” | 2026 |
| 11 | Kemudahan Mencari Karyawan Terampil di Pasar Tenaga Kerja Lokal | Menggambarkan kemudahan dan efisiensi perusahaan - perusahaan di suatu provinsi dalam menemukan orang - orang lokal dengan keterampilan yang dibutuhkan. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana perusahaan-perusahaan di provinsi anda dapat menemukan orang-orang lokal dengan keterampilan yang dibutuhkan? (1 - Sangat Sulit s.d. 7 - Sangat Mudah dan Efisien)." | 2026 |
| 12 | Fleksibilitas Pengaturan Kerja | Menggambarkan kemudahan perusahaan - perusahaan di suatu provinsi dalam menawarkan pengaturan kerja yang fleksibel. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana perusahaan-perusahaan di Provinsi anda menawarkan pengaturan kerja yang fleksibel, seperti kerja jarak jauh dan paruh waktu? (1 - Sangat Sulit s.d. 7 - Sangat Mudah dan Efisien)." | 2026 |
| 13 | Kesetaraan dalam Mendapatkan Kesempatan Bekerja | Menggambarkan perusahaan-perusahaan di suatu provinsi dalam memberikan kerja yang setara. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana perusahaan-perusahaan di provinsi anda, dalam memberikan kesempatan kerja yang setara bagi (a) perempuan, (b) mereka yang berasal dari latar belakang agama, etnis atau ras minoritas, (c) penyandang disabilitas, dan (d) kaum marjinal lainnya? (1 - Sangat Tidak Baik s.d. 7 - Sangat Baik)." | 2026 |
| 14 | Penggunaan Platform Digital dalam Menyediakan Layanan Transportasi dan Pengiriman | Menggambarkan penggunaan platform digital pada layanan transportasi dan pengiriman di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Di provinsi anda, bagaimana penggunaan platform digital pada layanan transportasi dan pengiriman? (1 - Tidak Menggunakan Sama Sekali s.d. 7 - Digunakan pada Sebagian Besar Layanan).” | 2026 |
| 15 | Penggunaan Platform Digital dalam Menyediakan Layanan Hotel, Restoran, dan Aktivitas Rekreasi | Menggambarkan penggunaan platform digital pada layanan hotel, restoran, dan aktivitas rekreasi di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Di provinsi anda, bagaimana penggunaan platform digital pada layanan hotel, restoran, dan aktivitas rekreasi? (1 - Tidak Menggunakan Sama Sekali s.d. 7 - Digunakan pada Sebagian Besar Layanan).” | 2026 |
| 16 | Layanan Pariwisata yang Memadai | Menggambarkan penyediaan layanan hotel, restoran, dan kegiatan rekreasi di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana penyediaan layanan hotel, restoran, dan kegiatan rekreasi di Provinsi anda? (1 - Sangat Tidak Kompetitif s.d. 7 - Sangat Kompetitif).” | 2026 |
| 17 | Efisiensi Pelayanan Transportasi Udara | Menggambarkan efisiensi pada layanan transportasi udara di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Di Provinsi anda, bagaimana efisiensi (dalam hal frekuensi, ketepatan waktu, kecepatan, harga, ketersediaan konektivitas) pada layanan transportasi udara (jika tersedia)? (1- Sangat Tidak Efisien s.d. 7- Sangat Efisien).” | 2026 |
| 18 | Kualitas Infrastruktur Jalan | Menggambarkan kualitas infrastruktur jalan di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana kualitas infrastruktur jalan yang ada di provinsi anda? (1 - Sangat Tidak Baik s.d. 7 - Sangat Baik).” | 2026 |
| 19 | Efisiensi Layanan Transportasi Kereta Api | Menggambarkan efisiensi layanan transportasi kereta api di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Di provinsi anda, bagaimana efisiensi (dalam hal frekuensi, ketepatan waktu, kecepatan, harga, ketersediaan konektivitas) pada layanan transportasi kereta api (jika tersedia)? (1 - Sangat Tidak Efisien s.d. 7 - Sangat Efisien).” | 2026 |
| 20 | Efisiensi Pelayanan Transportasi Umum | Menggambarkan efisiensi layanan transportasi umum di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Di provinsi anda, bagaimana efisiensi (dalam hal frekuensi, ketepatan waktu, kecepatan, harga, ketersediaan konektivitas) pada layanan transportasi umum (seperti bis, kereta api, kereta bawah tanah, taksi, angkutan umum, dan lain-lain)? (1- Sangat Tidak Efisien s.d. 7- Sangat Efisien).” | 2026 |
| 21 | Efisiensi Pelayanan Transportasi Pelabuhan Penumpang (jika ada) | Menggambarkan efisiensi layanan transportasi pelabuhan. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Di provinsi anda, bagaimana efisiensi (dalam hal frekuensi, ketepatan waktu, kecepatan, harga, ketersediaan konektivitas) pada layanan transportasi." | 2026 |
| 22 | Kualitas Kota dan Pusat Kota | Mengukur kepadatan dan kemudahan diaksesnya pusat kota di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana anda mendefinisikan karakteristik kota dan pusat kota di provinsi anda? (1- Sangat Padat dan Hanya Dapat Diakses oleh Masyarakat Tertentu s.d. 7 - Dapat Diakses secara Luas dan Menyenangkan untuk Dikunjungi).” | 2026 |
| 23 | Investasi dalam Energi dan Infrastruktur Ramah Lingkungan | Menggambarkan upaya suatu pemerintah provinsi dalam mendanai dan menyubsidi investasi pada energi dan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana upaya pemerintah provinsi anda dalam mendanai dan menyubsidi investasi pada energi dan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (misalnya energi terbarukan, transportasi umum rendah karbon, infrastruktur mobil listrik)? (1 - Sangat Tidak Baik s.d. 7 - Sangat Baik).” | 2026 |
| 24 | Pengawasan Terkait Pencemaran Limbah Terhadap Lingkungan | Menggambarkan pengelolaan perusahaan - perusahaan dalam memperhitungkan dampak proses produksi terhadap lingkungan dan alam. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Di provinsi anda, sejauh mana perusahaan-perusahaan memperhitungkan dampak proses produksi terhadap lingkungan dan alam? (1 - Tidak Ada Pengelolaan yang Jelas s.d. 7 - Memiliki Pengelolaan yang Jelas).” | 2026 |
| 25 | Perlindungan yang Memadai Terhadap Alam | Menggambarkan upaya suatu pemerintah provinsi dalam melindungi lingkungan dan alam. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana upaya pemerintah provinsi anda dalam melindungi lingkungan dan alam? (1 - Sangat Tidak Baik s.d. 7 - Sangat Baik).” | 2026 |
| 26 | Sebaran Wisatawan | Menggambarkan sebaran wisatawan di suatu provinsi. Tanggapan terhadap pertanyaan: “Bagaimana sebaran wisatawan, baik rekreasi dan bisnis, di Provinsi anda? (1 - Hanya Terkonsentrasi di Beberapa Lokasi Saja s.d 7 - Menyebar dengan Merata).” | 2026 |
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Callback
- Usaha Dan Perusahaan
- Nasional
- Provinsi