Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kinerja Persimpangan Dan Ruas Jalan Kota Depok Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 07 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3276.001 |
Kota Depok terus melakukan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana pembangunan tersebut meliputi segala aspek baik dalam bidang komersil, perumahan, pendidikan dan sebagainya. Peningkatan tersebut mengakibatkan tingkat mobilisasi dan kebutuhan transportasi meningkat, dan menimbulkan masalah baru khususnya di sektor transportasi.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tanggal 9 Juli 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan bahwa tanggung jawab jalan Kota adalah wewenang Pemerintah Kota Depok serta Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 98 Penanggung Jawab Pelaksana Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.
Oleh karena itu dibutuhkan evaluasi dan analisis terhadap kinerja persimpangan dan ruas jalan di Kota Depok, yang dapat digunakan sebagai dasar oleh Pemerintah Kota Depok untuk membuat kebijakan
tujuannya untuk mengevaluasi kinerja ruas dan simpang, mengetahui jumlah volume kendaraan, hambatan samping serta merekomendasikan usulan penanganan untuk memperbaiki kinerja ruas dan simpang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
29 Juli 2026
|
28 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
06 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
08 September 2026
|
12 September 2026
|
| D. | Analisis |
15 September 2026
|
24 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Volume lalu lintas | jumlah kendaraan pada ruas jalan dan/atau persimpangan selama satu interval waktu tertentu. | 1 minggu |
| 2 | kecepatan rata-rata waktu (time mean speed) | merupakan rata-rata aritmatik kecepatan kendaraan yang melintasi suatu titik selama rentang waktu tertentu | 1 minggu |
| 3 | tundaan lalu lintas (delay traffic) | waktu menunggu yang disebabkan interaksi lalu-lintas dengan gerakan lalu-lintas yang bertentangan | 1 minggu |
| 4 | tundaan geometrik (delay geometric) | merupakan waktu menunggu yang disebabkan oleh perlambatan dan percepatan kendaraan yang membelok disimpangan danj atau yang terhenti oleh lampu merah. | 1 minggu |
| 5 | Perlengkapan jalan | perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan | 1 minggu |
| 6 | Tata guna lahan | upaya untuk merencanakan pemanfaatan lahan dalam kawasan tertentu, termasuk di dalamnya pengklasifikasian secara khusus kegiatan yang ada, seperti pemukiman, perdagangan, industri, pertanian, perhutanan dan lain-lain | 1 minggu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Jalan
- Kabupaten Atau Kota