Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan - Semesteran Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan - Semesteran Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tanggal Terbit 07 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3524.028
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan - Semesteran
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Basuki Rachmat No. 1 Lamongan
Telepon:
(0322) 321164
Faksmile:
-
Email:
bkpsdm@lamongankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Puji Nawatiningsih, S.A.P.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jalan Basuki Rahmat Nomor 1-2, Lamongan
Telepon:
(0322) 321164
Faksmile:
-
Email:
bkpsdmlmgperencanaan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Hasilnya menjadi dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sebagai tolok ukur sejauh mana pelayanan publik telah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Sedangkan Survei Persepsi Anti Korupsi adalah survei yang bertujuan untuk mengukur pandangan, sikap, dan persepsi masyarakat atau pegawai terhadap isu-isu korupsi dalam suatu instansi atau secara umum. Survey ini digunakan sebagai masukan perbaikan layanan dan peningkatan integritas serta untuk mengembangkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan merupakan unsur pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan kepegawaian daerah diakomodasi dalam Misi ke-5 (Lima) Kabupaten Lamongan, yaitu “Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai upaya optimalisasi reformasi birokrasi” dengan tujuan “Mengoptimalisasi Reformasi Birokrasi Melalui Peningkatan Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan dan Kapasitas Manajemen Pemerintahan hingga ke Desa” dengan sasaran “Meningkatnya kapasitas (ASN) Pemerintah Daerah” dengan indikator sasaran Indeks Profesionalitas Aparatur”.

Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi Unit Penyelenggara Pelayan Publik. Mengacu pada hal tersebut, maka Tim Survei dan Pengolah Data Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi BKPSDM Kabupaten Lamongan perlu melakukan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi terhadap pelayanan kepegawaian yang diberikan kepada ASN. Adapun yang menjadi fokus survei adalah berbagai jenis pelayanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi pada BKPSDM Kabupaten Lamongan ini memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat (ASN) terhadap pelayanan kepegawaian yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lamongan;
  2. Mengetahui tingkat persepsi anti korupsi terhadap pelayanan kepegawaian diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lamongan;
  3. Mengetahui nilai dari setiap unsur pelayanan untuk dijadikan sebagai evaluasi dan dasar rencana tindak lanjut perbaikan peningkatan kualitas pelayanan;
  4. Mengetahui tren peningkatan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi pada BKPSDM Kabupaten Lamongan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Mei 2026
08 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Juni 2026
12 Juni 2026
C. Pengolahan
22 Juni 2026
23 Juni 2026
D. Analisis
24 Juni 2026
26 Juni 2026
E. Penyajian
06 Juli 2026
10 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 2026
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 2026
3 Waktu Penyelesaian Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. 2026
4 Biaya/Tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 2026
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. 2026
6 Kompetensi Pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. 2026
7 Perilaku Pelaksana Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. 2026
8 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 2026
9 Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak. 2026
10 Integritas Integritas adalah persepsi terhadap kejujuran dan etika dalam pelaksanaan tugas. 2026
11 Diskriminasi Diskriminasi adalah persepsi adanya perlakuan yang berbeda atau tidak adil dalam memberikan pelayanan. 2026
12 Prosedur Prosedur adalah persepsi tentang kemudahan dan transparansi prosedur. 2026
13 Pungutan Liar Pungutan liar adalah persepsi tentang adanya praktik pungutan tidak resmi atau biaya tambahan dalam pelayanan. 2026
14 Balas Jasa Balas jasa adalah persepsi tentang adanya praktik pemberian imbalan atau keuntungan pribadi dalam pelayanan. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Simple Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
n/N = 389/14474 = 0.03
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
0.05
5.7. Unit Sampel:
ASN penerima pelayanan BKPSDM Kabupaten Lamongan
5.8. Unit Observasi:
BKPSDM Kabupaten Lamongan
5.9. Jumlah Responden:
389
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak