Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan - Semesteran Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Tanggal Terbit | 07 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3524.028 |
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Hasilnya menjadi dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sebagai tolok ukur sejauh mana pelayanan publik telah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Sedangkan Survei Persepsi Anti Korupsi adalah survei yang bertujuan untuk mengukur pandangan, sikap, dan persepsi masyarakat atau pegawai terhadap isu-isu korupsi dalam suatu instansi atau secara umum. Survey ini digunakan sebagai masukan perbaikan layanan dan peningkatan integritas serta untuk mengembangkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan merupakan unsur pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan kepegawaian daerah diakomodasi dalam Misi ke-5 (Lima) Kabupaten Lamongan, yaitu “Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai upaya optimalisasi reformasi birokrasi” dengan tujuan “Mengoptimalisasi Reformasi Birokrasi Melalui Peningkatan Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan dan Kapasitas Manajemen Pemerintahan hingga ke Desa” dengan sasaran “Meningkatnya kapasitas (ASN) Pemerintah Daerah” dengan indikator sasaran Indeks Profesionalitas Aparatur”.
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi Unit Penyelenggara Pelayan Publik. Mengacu pada hal tersebut, maka Tim Survei dan Pengolah Data Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi BKPSDM Kabupaten Lamongan perlu melakukan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi terhadap pelayanan kepegawaian yang diberikan kepada ASN. Adapun yang menjadi fokus survei adalah berbagai jenis pelayanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Adapun Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi pada BKPSDM Kabupaten Lamongan ini memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat (ASN) terhadap pelayanan kepegawaian yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lamongan;
- Mengetahui tingkat persepsi anti korupsi terhadap pelayanan kepegawaian diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lamongan;
- Mengetahui nilai dari setiap unsur pelayanan untuk dijadikan sebagai evaluasi dan dasar rencana tindak lanjut perbaikan peningkatan kualitas pelayanan;
- Mengetahui tren peningkatan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi pada BKPSDM Kabupaten Lamongan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
08 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Juni 2026
|
12 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Juni 2026
|
23 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
24 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
06 Juli 2026
|
10 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2026 |
| 2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2026 |
| 3 | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2026 |
| 4 | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2026 |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2026 |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2026 |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2026 |
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2026 |
| 9 | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak. | 2026 |
| 10 | Integritas | Integritas adalah persepsi terhadap kejujuran dan etika dalam pelaksanaan tugas. | 2026 |
| 11 | Diskriminasi | Diskriminasi adalah persepsi adanya perlakuan yang berbeda atau tidak adil dalam memberikan pelayanan. | 2026 |
| 12 | Prosedur | Prosedur adalah persepsi tentang kemudahan dan transparansi prosedur. | 2026 |
| 13 | Pungutan Liar | Pungutan liar adalah persepsi tentang adanya praktik pungutan tidak resmi atau biaya tambahan dalam pelayanan. | 2026 |
| 14 | Balas Jasa | Balas jasa adalah persepsi tentang adanya praktik pemberian imbalan atau keuntungan pribadi dalam pelayanan. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota